Kamis, 22 November 2012

MANUSIA DAN KEADILAN


manusia dan keadilan

Manusia dan Keadilan

neraca
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
II. MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
Study kasus
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
Opini
Memang terkadang manusia lupa akan tugasnya agar berlaku adil terhadap siapapun, padahal di dunia ini harus serba seimbang, adil tanpa membedakan yg satu dengan yang lain. Hak dan kewajiban yang di terima setiap manusia pun juga harus adil, jangan hanya karena memiliki kekuasaan jadi berlaku tidak adil. Di negara Indonesia ini masih banyak yang belum bisa berlaku adil, masih banyak yang terpengaruh oleh kekuasaan, kenikmatan dan sebagainya sehingga melupakan mana yang benar dan mana yang patut di salahkan.
Cara untuk bersikap adil menurut saya harus di mulai dari diri sendiri dulu bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, kemudian jika ada sebuah masalah maka sebaiknya di lihat secara obyektif jangan subyektif.

Manusia dan Keadilan
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Macam-macam keadilan
  • Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
  • Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
  • Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya

apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.

Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah  pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian  rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah  pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP,  rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.

Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP


MAKALAH MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

A.   LATAR BELAKANG

Dua kekayaan manusia yang paling utama ialah “Akal dan Budi” atau lazimnya disebut pikiran dan perasaan. Disatu sisi akal dan budi atau pikiran dan perasaan tersebut telah memungkinkan munculnya tuntutan-tuntutan hidup manusia yang lebih daripada tuntutan hidup makhluk lain.

Disisi lain akal dan budi memungkinkan munculnya karya-karya manusia yang sampai kapanpun tidak pernah akan dapat dihasilkan oleh makhluk lain. Cipta, karsa, dan rasa pada manusia yakni sebagai buah akal budinya terus melaju tanpa hentinya berusaha menciptakan benda-benda baru untuk memenuhi kebutuhan / hajat hidupnya. Baik yang bersifat jasmani maupun rohani. Dari proses ini maka lahirlah apa yang disebut kebudayaan dan pandangan terhadap hidup. Jadi pada hakikatnya, kebudayaan dan pandangan terhadap hidup ini tidak lain adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh akal budi manusia.

Dalam pikiran dan perasaan manusia, ada beberapa faktor penting yang harus menjadikan manusia sebagai makhluk yang berakal, yakni :


1.   Pandangan Hidup

Pandangan Hidup merupakan suatu dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan jasmani dan rohani. Pandangan hidup ini sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Semua perbuatan, tingkah laku dan aturan serta undang-undang harus merupakan pancaran dari pandangan hidup yang telah dirumuskan.

Pandangan hidup sering disebut filsafat hidup. Filsafat berarti cinta akan kebenaran, sedangkan kebenaran dapat dicapai oleh siapa saja. Hal inilah yang mengakibatkan pandangan hidup itu perlu dimiliki oleh semua orang dan semua golongan.

Setiap orang, baik dari tingkatan yang paling rendah sampai dengan tingkatan yang paling tinggi, mempunyai cita-cita hidup. Hanya kadar cita-citanya sajalah yang berbeda. Bagi orang yang kurang kuat imannya ataupun kurang luas wawasannya, apabila gagal mencapai cita-cita, tindakannya biasanya mengarah pada hal-hal yang bersifat negative.

Disinilah peranan pandangan hidup seseorang. Pandangan hidup yang teguh merupakan pelindung seseorang. Dengan memegang teguh pandangan hidup yang diyakini, seseorang tidak akan bertindak sesuka hatinya. Ia tidak akan gegabah bila menghadapi masalah, hambatan, tantangan dan gangguan, serta kesulitan yang dihadapinya.

Biasanya orang akan selalu ingat, taat, kepada Sang Pencipta bila sedang dirudung kesusahan. Namun, bila manusia sedang dalam keadaan senang, bahagia, serta kecukupan, mereka lupa akan pandangan hidup yang diikutinya dan berkurang rasa pengabdiannya kepada Sang Pencipta. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain :
1.   Kurangnya penghayatan pandangan hidup yang diyakini.
2.   Kurangnya keyakinan pandangan hidupnya.
3.   Kurang memahami nilai dan tuntutan yang terkandung dalam pandangan hidupnya.
4.   Kurang mampu mengatasi keadaan sehingga lupa pada tuntutan hidup yang ada dalam pandangan hidupnya.
5.   Atau sengaja melupakannya demi kebutuhan diri sendiri.
            Pandangan hidup tidak sama dengan cita-cita. Sekalipun demikian, pandangan hiup erat sekali kaitannya dengan cita-cita. Pandangan hidup merupakan bagian dari hidup manusia yang dapat mencerminkan cita-cita atau aspirasi seseorang dan sekelompok orang atau masyarakat.
            Pandangan hidup merupakan sesuatu yang sulit untuk dikatakan, sebab kadang-kadang pandangan hidup hanya merupakan suatu idealisme belaka yang mengikuti kebiasaan berpikir didalam masyarakat. Manuel Kaisiepo (1982) dan Abdurrahman Wahid (1985) berpendapat bahwa pandangan hidup itu bersifat elastis. Maksudnya bergantung pada situasi dan kondisi serta tidak selamanya bersifat positif.
            Pandangan hidup yang sudah diterima oleh sekelompok orang biasanya digunakan sebagai pendukung suatu organisasi disebut ideology. Pandangan hidup dapat menjadi pegangan, bimbingan, tuntutan seseorang ataupun masyarakat dalam menempuh jalan hidupnya menuju tujuan akhir.


2.   Cita-Cita

Pandangan hidup terdiri atas cita-cita, kebajikan dan sikap hidup. Cita-cita, kebajikan dan sikap hidup itu tak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Dalam kehidupannya manusia tidak dapat melepas diri dari cita-cita, kebajikan dan sikap hidup itu.

Orang tua selalu menimang-nimang anaknya sejak masih bayi agar menjadi dokter, insinyur, dan sebagainya. Ini berarti bahwa sejak anaknya lahir, bahkan sejak dalam kandungan, orang tua telah berangan-angan agar anaknya itu mempunyai jabatan atau profesi yang biasanya tak tercapai oleh orang tuanya.

Selain dari itu, pada setiap kelahiran bayi, do’a yang di ucapkan oleh family atau handai taulan biasanya berbunyi : “ Semoga kelak menjadi orang yang berguna bagi nusa, bangsa, agama, dan berbakti kepada orang tua.

Karena itu wajarlah apabila cita-cita, kebajikan, dan pandangan hidup merupakan bagian hidup manusia. Tidak ada orang hidup tanpa cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan tanpa sikap hidup. Sudah tentu kadar atau tingkat cita-cita, kebajikan, dan sikap hidup itu berbeda-beda bergantung kepada pendidikan, pergaulan, dan lingkungan masing-masing.

Cita-cita itu perasaan hati yang merupakan suatu keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita sering kali diartikan sebagai angan-angan, keinginan, kemauan, niat atau harapan. Cita-cita itu penting bagi manusia, karena adanya cita-cita menandakan kedinamikan manusia.

Ada tiga kategori keadaan hati seseorang yakni lunak, keras,dan lemah, seperti :
§  Orang yang berhati keras, biasanya tak berhenti berusaha sebelum cita-citanya tercapai. Ia tidak menghiraukan rintangan, tantangan, dan segala esulitan yang dihadapinya. Orang yang berhati keras biasanya juga mencapai hasil yang gemilang dan sukses hidupnya.
§  Orang berhati lunak biasanya dalam usaha mencapai cita-citanya menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi. Namun ia tetap berusaha mencapai cita-cita itu. Karena, biarpun lambat ia akan berhasil juga mencapai cita-citanya.
§  Orang yang berhati lemah biasanya mudah terpengaruh oleh situasi dan kondisi. Bila menghadapi kesulitan cepat-cepat ia berganti haluan dan berganti keinginan.


3.   Kebajikan

Kebajikan atau kebaikan pada hakikatnya adalah perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama atau etika. Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik dan makhluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik. Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari tiga segi, yaitu :
1. Manusia sebagai pribadi, Yang menentukan baik-buruknya adalah suara hati. Suara hati itu semacam bisikan dalam hati untuk menimbang perbuatan baik atau tidak. Jadi suara hati itu merupakan hakim terhadap diri sendiri. Suara hati sebenarnya telah memilih yang baik, namun manusia seringkali tidak mau mendengarkan.
2. Manusia sebagai anggota masyarakat, Yang menentukan baik-buruknya adalah suara hati masyarakat. Suara hati manusia adalah baik, tetapi belum tentu suara hati masyarakat menganggap baik. Sebagai anggota masyarakat, manusia tidak dapat membebaskan diri dari kemasyarakatan.
3. Manusia sebagai makhluk tuhan, manusia pun harus mendengarkan suara hati Tuhan. Suara Tuhan selalu membisikkan agar manusia berbuat baik dan mengelakkan perbuatan yang tidak baik. Jadi, untuk mengukur perbuatan baik dan buruk, harus kita dengar pula suara Tuhan atau Kehendak Tuhan. Kehendak Tuhan berbentuk Hukum Tuhan atau Hukum agama.

Jadi, kebajikan itu adalah perbuatan yang selaras dengan suara hati kita, suara hati masyarakat, dan Hukum Tuhan. Kebajikan berarti berkata sopan, santun, berbahasa baik, bertingkah laku baik, ramah-tamah terhadap siapapun, berpakaian sopan agar tidak merangsang bagi yang melihatnya.

Namun ada pula kebajikan semu, yaitu kejahatan yang berselubung kebajikan. Kebajikan semu ini sangat berbahaya, karena pelakunya orang-orang munafik yang bermaksud mencari keuntungan diri sendiri.


4.   Sikap Hidup
         
          Sikap hidup ialah keadaan hati dalam menghadapi hidup ini. Apakah kita mempunyai sikap yang positif atau yang negatif. Apakah kita mempunyai sikap optimis atau pesimis? Atau apakah kita mempunyai sikap yang apatis?.

          Sikap itu ada didalam hati kita dan hanya kitalah yang tahu.orang lain hanya baru tahu setelah kita bertindak. Sikap itu penting, setiap manusia mempunyai sikap dan sudah tentu tiap-tiap orang berbeda sikapnya. Sikap dapat dibentuk sesuai kemauan yang membentuknya.

          Sikap dapat juga berubah karena situasi, kondisi, dan lingkungan. Dalam menghadapi kehidupan, manusia selalu menghadapi manusia lain atau menghadapi sekelompok manusia. Ada beberapa sikap etis dan non etis. Sikap etis disebut juga sikap positif, dan sikap non etis disebut juga sikap negatif.
         
          Ada tujuh sikap etis, yaitu :
§  Sikap lincah
§  Sikap arif
§  Sikap rendah hati
§  Sikap berani
§  Sikap tenang
§  Sikap halus
§  Sikap bangga
         
          Sikap non etis atau sikap negatif, yaitu :
§  Sikap kaku
§  Sikap takut
§  Sikap gugup
§  Sikap kasar
§  Sikap angkuh
§  Sikap rendah diri
         
          Sikap-sikap ini harus dijauhkan dari diri pribadi-pribadi., karena sangat merugikan baik bagi pribadi masing-masing maupun bagi kemajuan bangsa.



B.   MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP
    
     Akal dan budi sebagai milik manusia ternyata membawaciri tersendiri akan diri manusia itu. Sebab akal dan budi mengakibatkan manusia memiliki keunggulan dibandingkan dengan makhluk lainnya. Satu diantar keunggulan manusia tersebut ialah pandangan hidup. Disatu pihak manusia menyadari bahwa dirinya lemah, dipihak lain menusia menyadari kehidupannya lebih kompleks.

     Kesadaran akan kelemahan dirinya memaksa manusia mencari kekuatan diluar dirinya. Dengan kekuatan ini manusia berharap dapat terlindung dari ancaman-ancaman yang selalu mengintai dirinya, baik yang fisik maupun non fisik. Seperti penyakit, bencana alam, kegelisahan, ketakutan, dan sebagainya.

Selain itu manusia sadar pula bahwa kehidupannya itu lain bila dibandingkan dengan kehidupan makhluk lain. Sadar pula bahwa dibalik kehidupan ini ada kehidupan lain yang diyakini lebih abadi. Lebih yakin lagi bahwa kehidupan lain itu bahkan merupakan kehidupan yang sesungguhnya.

Disana setiap manusia akan mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan selama hidup didunia. Manusia tahu benar bahwa baik dan buruk itu akan memperoleh perhitungan, maka manusia akan selalu mencari sesuatu yang dapat menuntunnya kearah kebaikan dan menjauhkan diri dari keburukan.

Akhirnya manusia menemukan apa yang disebut “ sesuatu dan kekuatan diluar dirinya “. Ternyata keduanya adalah “ Agama dan Tuhan “. Dengan demikian bahwa pandangan hidup merupakan masalah yang asasi bagi manusia. Sayangnya tidak semua manusia yang memahaminya, sehingga banyak orang yang memeluk suatu agama semata-mata atas dasar keturunan. Akibatnya banyak orang yang beragama hanya pada lahirnya saja dan tidak sampai batinnya. Atau yang sering dikenal dengan agama KTP. Padahal urusan agama adalah urusan akal, seperti dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam satu hadistnya :Agama adalah akal, tidak ada agama bagi orang-orang yang tidak berakal.

Maksud Nabi Muhammad SAW tersebut ialah agar manusia dalam memilih suatu agama benar-benar berdasarkan pertimbangan akalnya, dan bukan semata-mata karena asas keturunan. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat-236 yang artinya :“ Tidak ada paksaan untuk memasuki sesuatu agama, sesungguhnya telah jelas antara jalan (agama) yang benar dan jalan (agama) yang salah.

Ternyata, pandangan hidup sangat penting. Baik untuk kehidupan sekarang maupun kehidupan di akhirat. Dan sudah sepantasnya setiap manusia memilikinya. Maka pilihan pandangan hidup harus betul-betul berdasarkan pilihan akal bukan sekedar ikut-ikutan saja.

Perlu kita sadari bahwa baik Tuhan maupun agama bagi kita adalah suatu kebutuhan. Bukan kebutuhan sesaat seperti makan, minum, tidur, dan sebagainya. Melainkan kebutuhan yang terus menerus dan abadi. Sebab setiap saat kita memerlukan perlindungan Allah SWT dan petunjuk agama sampai diakhir nanti.

Firman Allah SWT : Yang artinya :
“ Kamilah pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat ; didalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh pula apa yang kamu minta.” (QS.Fushilat : 31)